Kalau kita lihat tabloid atau majalah yg beredar saat ini, marak bertebaran dengan iklan konten untuk handphone seperti ringtones, wallpaper, lagu mp3, Video, tips sms, games dll. Dimana seorang dapat mendownload konten tsb dgn mengetik sms: REG MALING atau REG PENCURI atau suatu kode 1234567890 dlsb.
Namun berapa banyak yg kecewa dgn layanan itu, karena mereka belum mendapatkannya Pulsa mereka sudah TERPOTONG. Umumnya orang kurang teliti dengan syarat2 download konten tsb.
Untuk berhasil ada beberapa faktor yg harus diperhatikan, misalnya tipe merk HP, Operator selluler, layanan gprs, konten providernya.
Salah satu link ini tidak beres/cocok jelas akan GAGAL proses downloadnya. Pulsa sudah terpotong konsumen gigit jari. Apalagi memang ada penyedia konten (content provider) yg NAKAL. Dengan menyembunyikan info2 tertentu. Dengan leluasa 'memanfaatkan' konsumennya untuk mengeduk uang.
Terjadilah pemotongan pulsa yg terus terjadi sampai konsumen membatalkan pendaftarannya (UNREG).
Operator sendiri nampaknya menutup mata dan happy2 saja dg modus operandi ambil pulsa ini. Karena mereka tentunya dpt keuntungan juga dari para content provider. Seharusnya operator menjaga keamanan para pelanggannya.
Siapa yg mengawasi para content provider ini?
Operator selluler sendiri sering 'memaksa' pelanggannya untuk berlangganan fitur tertentu tanpa persetujuan dari pelanggannya, tapi kemudian memotong biaya perbulannya, promonya tarip bulan pertama gratis. Namun sering tidak disadari pelanggan.
Sampai kapan pelanggan selluler 'dicuri' pulsanya secara legal seperti ini, siapa yg melindungi hak para konsumen?
Apakah pemerintah lewat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia juga mengawasi dan mengatur masalah ini.
Betapa besarnya pendapatan uang 'haram' dari 'pencurian' ini?
Para operator di Indonesia (telkomsel, indosat, XL, mobile8, dll) hendaknya melindungi konsumennya. Please dong ah. kita orang bodoh tapi jangan dibodohin terus ah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment